Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesialis Curanmor di Palopo Ditangkap, 3 Pelaku Lain Melarikan Diri

Kompas.com - 22/09/2018, 19:02 WIB
Amran Amir,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Polres Palopo menangkap AH (19) warga Jalan Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/9/2018), setelah mencuri 5 unit sepeda motor. 

Pelaku kerap beraksi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja, dan Toraja Utara.

"Saat tim melakukan pengintaian, terlihat motor Yamaha Mio Z milik Linnong yang baru saja melaporkan kendaraannya hilang terparkir di depan kamar kos pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Sabtu. 

Baca juga: Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Bersembunyi di Rumah Mertuanya

Kemudian petugas menangkap pelaku yang tengah berbaring di dalam kamar kos dan menggiring ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, 3 pelaku lainnya termasuk penadah melarikan diri saat AH ditangkap.

Petugas masih mengejar ketiga pelaku lainnya. 

Baca juga: Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

"Berdasar hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor, baik di Kabupaten Toraja maupun di daerah Palopo dan Luwu," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan sejumlah kunci 12, kunci T dan tang.

"Berdasar pengakuan pelaku, ada 8 unit (motor), tetapi yang berhasil disita sampai saat ini baru 5 unit. Sesuai laporan polisi yang masuk untuk sementara ini, 3 unit lainnya masih dalam pencarian," ujar Ardy. 

Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi

Ia mengatakan, 5 unit motor ini dicuri dari Kota Palopo. Pelaku mencuri dengan kunci T dan kunci pas. 

"Motor diambil biasanya di tempat parkiran. Yang 3 unit motor itu dari Toraja dan (motor) yang 5 unit semuanya dari Palopo," kata AH saat dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com