PALOPO, KOMPAS.com – Polres Palopo menangkap AH (19) warga Jalan Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/9/2018), setelah mencuri 5 unit sepeda motor.
Pelaku kerap beraksi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja, dan Toraja Utara.
"Saat tim melakukan pengintaian, terlihat motor Yamaha Mio Z milik Linnong yang baru saja melaporkan kendaraannya hilang terparkir di depan kamar kos pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Sabtu.
Baca juga: Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Bersembunyi di Rumah Mertuanya
Kemudian petugas menangkap pelaku yang tengah berbaring di dalam kamar kos dan menggiring ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, 3 pelaku lainnya termasuk penadah melarikan diri saat AH ditangkap.
Petugas masih mengejar ketiga pelaku lainnya.
Baca juga: Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak
"Berdasar hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor, baik di Kabupaten Toraja maupun di daerah Palopo dan Luwu," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan sejumlah kunci 12, kunci T dan tang.
"Berdasar pengakuan pelaku, ada 8 unit (motor), tetapi yang berhasil disita sampai saat ini baru 5 unit. Sesuai laporan polisi yang masuk untuk sementara ini, 3 unit lainnya masih dalam pencarian," ujar Ardy.
Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi
Ia mengatakan, 5 unit motor ini dicuri dari Kota Palopo. Pelaku mencuri dengan kunci T dan kunci pas.
"Motor diambil biasanya di tempat parkiran. Yang 3 unit motor itu dari Toraja dan (motor) yang 5 unit semuanya dari Palopo," kata AH saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.