Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Disita Gara-gara Telat Bayar Pajak Jadi Viral, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 22/09/2018, 13:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebuah postingan video di Facebook yang menampilkan petugas kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, heboh di jagat maya.

Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul  H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.

Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.

Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.

Baca juga: Dari Pengemudi Ugal-ugalan hingga Ganjil Genap Bisa Tersorot CCTV Tilang Elektronik

Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.

Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).

Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.

Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.

Baca juga: Info Hoaks Paket Salah Kirim, Viral di Media Sosial hingga Polisi Buru Penyebarnya

Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.

"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.

Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.

Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.

"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.

Ardi menegaskan, bahwa penindakan lalu lintas bukan hal yang perlu diperdebatkan. Penilangan oleh polisi telah mempunyai landasan aturan yang jelas.

"Jika terdapat keluhan terkait kegiatan penindakan pelanggaran, tolong dapat langsung hub pelayanan WhatsApp Satlantas Polrestabes Semarang 085757572001. Pelayanan WhatsApp tersebut langsung saya monitor setiap hari," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com