Ia mengaku tidak mengenali siapa pelaku yang menaruh barang di tong sampah tersebut.
"Tersangka Ari mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan pemilik barang di Pekanbaru. Lalu dia ambil dan diantar ke Mamang yang sudah menunggu di perbatasan Pekanbaru-Pelalawan," sebut Edy.
Baca juga: 10 Tahun Gunakan Narkoba, Ozzy Albar Awalnya Cuma Coba-coba
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menambahkan, penangkapan kedua pelaku setelah beberapa jam dibuntuti tim Opsnal.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang akan membawa narkoba ke Palembang. Setelah kita selidiki, kedua pelaku berhasil kita amankan di wilayah Tenayan Raya," ucap Agung.
Dia menjelaskan, sebelumnya, tersangka Ari dibuntuti saat mengantarkan barang kepada Mamang menggunakan sepeda motor.
Setelah Ari bertemu dengan Mamang, petugas langsung menangkap kedua pelaku.
"Setelah kami amankan, kami menggeledah kedua pelaku. Barang bukti pil ekstasi kami temukan dalam bungkusan makan sereal sachet. Sedangkan sabu-sabu dalam paket plastik bening," ungkap Agung.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku pemilik barang yang akan dikirim ke Palembang tersebut.
"Masih kami selidiki pelaku lainnya, karena mereka ini jaringan lintas provinsi," kata Agung.
Dia mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.