Salin Artikel

Berdalih Demi Hidupi Anak dan Istri, Dua Pria Ini Edarkan Narkoba

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pengedar sekaligus kurir narkoba jaringan lintas provinsi.

Pelaku berinisial MS alias Mamang warga Palembang dan PI alias Ari warga Pekanbaru.

Mereka ditangkap saat membawa 11 paket sabu-sabu, 1.256 butir pil ekstasi serta 50 butir Happy Five menuju Palembang.

Kedua pelaku mendapat upah untuk mengantarkan barang kepada pemesan. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut.

Untuk kali ini, Mamang mengaku diupah Rp 6 juta dan Ari diupah Rp 5 juta. Namun, uang tersebut akan diterima setelah barang sampai kepada pemesan.

"Ini saya lakukan demi biaya hidup anak dan istri saya, bang. Saya tidak ada kerja," ujar Mamang pada Kompas.com di Mapolsek Senapelan, Kamis (13/9/2018).

Hal yang sama diakui Ari. Dia juga mengaku uang hasil mengedar narkoba tersebut dijadikan untuk biaya anak dan istrinya.

"Saya juga buat belanja anak dan istri. Kadang saya jadikan untuk main game online. Pekerjaan tidak ada," akui Ari.

Kedua pelaku juga mengaku diupah dengan nilai yang berbeda-beda.

"Ya, tergabung pada jumlah barang yang kita bawa," jawab Mamang.

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (4/9/2018) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di jalan lintas timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ini akan dibawa ke Palembang oleh tersangka Mamang menggunakan angkutan travel," kata Edy Sumardi, Kamis.

Barang haram tersebut, lanjut dia, diterima Mamang dari tersangka Ari.

"Tersangka Ari kurir di Pekanbaru. Dia yang diupah untuk mengantar barang ke Mamang," tutur Edy.

Pengakuan Ari kepada polisi, sabu dan ekstasi diambil disebuah tong sampah di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Ia mengaku tidak mengenali siapa pelaku yang menaruh barang di tong sampah tersebut.

"Tersangka Ari mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan pemilik barang di Pekanbaru. Lalu dia ambil dan diantar ke Mamang yang sudah menunggu di perbatasan Pekanbaru-Pelalawan," sebut Edy.

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menambahkan, penangkapan kedua pelaku setelah beberapa jam dibuntuti tim Opsnal.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang akan membawa narkoba ke Palembang. Setelah kita selidiki, kedua pelaku berhasil kita amankan di wilayah Tenayan Raya," ucap Agung.

Dia menjelaskan, sebelumnya, tersangka Ari dibuntuti saat mengantarkan barang kepada Mamang menggunakan sepeda motor.

Setelah Ari bertemu dengan Mamang, petugas langsung menangkap kedua pelaku.

"Setelah kami amankan, kami menggeledah kedua pelaku. Barang bukti pil ekstasi kami temukan dalam bungkusan makan sereal sachet. Sedangkan sabu-sabu dalam paket plastik bening," ungkap Agung.

Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku pemilik barang yang akan dikirim ke Palembang tersebut.

"Masih kami selidiki pelaku lainnya, karena mereka ini jaringan lintas provinsi," kata Agung.

Dia mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/13/13451011/berdalih-demi-hidupi-anak-dan-istri-dua-pria-ini-edarkan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke