Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa di Riau Terlibat Peredaran Narkotika Diduga dari Malaysia

Kompas.com - 12/09/2018, 15:36 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Riau berinisial AS alias Arif (21) terlibat dalam peredaran narkotika diduga selundupan dari Malaysia. Pelaku berperan sebagai kurir.

Warga asal Kota Dumai tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial HH alias Hari (32) dan AP alias Arifin (22). Keduanya pekerja swasta yang juga warga Kota Dumai.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 4,5 kilogram dan 3000 butir pil ekstasi.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menyampaikan, ketiganya merupakan kurir narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Pekanbaru.

Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

"Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution pada Minggu (2/9/2018) lalu sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu para pelaku hendak makan nasi goreng di sebuah warung," ungkap Edy Sumardi pada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Anus, WN Malaysia Diamankan di Batam

Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di Pekanbaru.

Barang bukti narkotika dalam kemasan teh China ditemukan dalam mobil yang dibawa pelaku.

"Barang bukti 5 paket bungkus plastik ukuran besar dengan rincian 4 paket dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau. Kemudian satu paket dilakban warna cokelat berisi sabu-sabu," kata Edy.

Kemudian, ditemukan juga tiga bungkus plastik ukuran besar berisi pil ekstasi 3.000 butir.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak permen berisi 9 butir pil ekstasi merek kodok dan pinguin.

Satu unit mobil dan tiga unit ponsel turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polresta Pekanbaru.

Edy Sumardi menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Dari hasil penyidikan aparat menyita jutaan pil terlarang berbagai jenis yang dijual dengan harga seribu rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com