Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penangkapan Nelayan di Bantul, Bayar Utang hingga Dukungan Warga

Kompas.com - 04/09/2018, 18:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib orang memang tak bisa ditebak. Bermaksud mencari kepiting untuk menafkahi keluarga, Tri Mulyadi, nelayan warga Bantul, DIY, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, hasil tangkapan Tri di muara Kali Opak dianggap telah melanggar ketentuan yang tertera di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015.

Akibatnya, Tri ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor kepada petugas Polisi Air setiap Senin dan Kamis sembari menunggu waktu sidang.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Tri Mulyadi, si nelayan kepiting. 

1. Menangkap kepiting untuk membeli beras dan bayar utang

Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya Kompas.com/Markus Yuwono Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya

Mata pencaharian Tri Mulyadi (32) untuk menafkahi isteri dan dua anaknya adalah dengan mencari kepiting. Biasanya, Tri mencari kepiting di sekitar muara Opak di Pantai Samas, Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY.

Pada Sabtu (11/8/2018), Tri menangkap kepiting seberat 2,7 kilogram dengan alat blintur miliknya. Tangkapannya tersebut segera dijual ke pengepul dan mendapat uang Rp 162.000.

Uang tersebut segera dibawa pulang untuk membeli beras, lauk pauk, dan membayar utang. Tri saat itu mengaku lega bisa mencukupi kebutuhan keluarganya setelah lima bulan tidak bisa melaut karena gelombang tinggi.

Baca Juga: Penyelundupan 3.600 Kepiting Bertelur ke Malaysia Digagalkan

2. Tri menjadi tersangka dan wajib lapor

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Saat menikmati hasil jerih payah menangkap kepiting, Tri dipanggil Satuan Polisi Air (Polair), Selasa (21/8/2018). 

Saat itu, polisi meminta dirinya menjadi saksi untuk kasus pengepul yang kepergok menjual kepiting dengan ukuran di bawah 200 gram dengan berat total sekitar 6 kilogram.

Namun, setelah menjadi saksi, Tri justru ditetapkan menjadi tersangka.

“Dua hari kemudian, saya kembali dipanggil Polair. Saya juga membawa blintur yang saya beli seharga Rp 23.000 untuk menangkap ikan. Saya pun dinyatakan sebagai tersangka,” kata Tri.

Tri dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor dengan lebar cangkang di atas 15 centimeter.

Baca Juga: Petugas BKIPM Gagalkan Pengiriman 300 Kepiting Bertelur

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com