Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 3 Bulan, Salah Satunya Bacaleg

Kompas.com - 30/08/2018, 17:44 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang oknum bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Sukabumi, YK (46) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Selain YK, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang, yakni SK (31) dan IH (41). Dari ketiganya disita barang bukti dua paket sabu seberat 0,45 gram, timbangan kecil dan alat isap serta telepon seluler.

Kepolisian tidak mengungkapkan asal partai politik (parpol) oknum bacaleg tersebut. Hanya saja ia membenarkan ada satu oknum bacaleg diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa hari lalu.

''Dari tiga pelaku yang kami amankan, ada satu pelaku tercatat sebagai bacaleg,'' ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers terkait penanganan 19 perkara narkoba dengan 26 tersangka selama tiga bulan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (30/8/2018).

Dia menuturkan, ketiga pelaku juga positif narkoba setelah menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi.

''Hasilnya, ketiga pelaku ini positif mengonsumsi sabu,'' tutur dia.

''Sekarang perkaranya masih kami dalami. Apakah dia (YK) sebagai pengedar atau pengguna," sambungnya.

Baca juga: Dibunuh Gembong Narkoba, Brigadir Faisal Dinaikkan Pangkatnya Satu Tingkat oleh Kapolri

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana menjelaskan, selama tiga bulan terakhir ini, pihaknya telah menangani 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

''Selama tiga bulan ini ada 19 perkara yang kami tangani dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang,'' jelas Maolana.

Sembilan belas perkara ini, lanjut dia, meliputi kasus penyalahgunaan ganja, sabu, tramadol dan hexymer. Sedangkan tersangka dengan jumlah 26 orang ini berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang disita di antaranya 15,44 gram sabu, 626,68 gram ganja kering, dan 2.398 butir obat jenis tramadol dan hexymer, serta alat timbang digital.

Baca juga: Polda Aceh: Pelaku Pembunuhan Polisi Diduga Gembong Narkoba

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

''Saat ini para tersangka sudah ditahan dan perkaranya masih proses penyidikan,'' pungkas dia.

Kompas TV Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh kilogram sabu dan 65.000 butir ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com