MAGELANG, KOMPAS.com - Masyarakat di sekitar Gunung Merapi diminta untuk tetap tenang meski beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan aktivitas vulkanik.
Kepala Bidang Logistik dan Peralatan BPBD Propinsi Jateng Gembong Purwanto Nugroho, menyatakan, sesuai analisa BPPTKG Yogyakarta sejauh ini, peningkatan aktivitas Gunung Merapi belum signifikan dan masih berstatus waspada.
"Warga khususnya yang tinggal di KRB (Kawasan Rawan Bencana) III Gunung Merapi tidak perlu panik. Mereka harus tetap tenang dan patuh pada instruksi BPBD," kata Gembong, Sabtu (25/8/2018).
Baca juga: Kubah Lava Baru Muncul di Puncak Gunung Merapi
Menurut Gembong, warga juga belum perlu mengungsi di tempat lain sebab kawasan KRB III masih relatif aman.
Di Jawa tengah, lanjut dia, terdapat 44 desa yang masuk KRB III dengan jumlah jiwa sebanyak 1.013.000 orang. Jumlah itu bisa lebih banyak bila ditambah dengan warga yang tinggal di KRB II yang jumlahnya bisa mencapai 500.000 jiwa.
Kawasan di sekitar gunung Merapi di Jawa Tengah meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Selamat Jalan Afni, Relawan Gempa Lombok yang Meninggal di Tengah Pengabdian
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edi Susanto, juga meminta warga tidak terpengaruh dengan informasi-informasi dari sumber yang tidak jelas sehingga cenderung menyesatkan.
"Walaupun waspada, namun harus tetap tenang dan selalu mematuhi instruksi dari BPBD, jangan mudah menerima informasi hoax," kata Edi.
Pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada warga terkait perkembangan aktivitas gunung Merapi, berdasar data dari BPPTKG.
"Setiap kali ada informasi dari BPPTKG, kami langsung sosialisasikan kepada warga setempat melalui stakeholder terkait, seperti kecamatan, kepala desa, relawan dan sebagainya," katanya.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Relawan Meninggal Dunia hingga Kritik untuk Distribusi Bantuan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan