Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Cerai Istri, Suami Bayar Uang Nafkah Rp 153 Juta Pakai Koin

Kompas.com - 24/08/2018, 15:12 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Seorang PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah menghebohkan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.

Dwi Susilarto (54) membayarkan uang nafkah dan mut'ah dengan pecahan koin senilai Rp 153 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati, setelah gugatan cerainya dikabulkan pengadilan agama.

"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta. Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas di Pengadilan Agama Karanganyar," kata Sutarto, kuasa hukum Dwi Susilarto kepada Kompas.com, Jumat ( 24/8/2018) siang.

Dwi membayarkan uang mut'ah dan nafkah itu kepada mantan istrinya setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima gugatan kliennya.

Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya

 

Hanya saja besaran uang mut'ah yang harus dibayarkan kliennya lebih besar dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.

Menurut Sutarto, saat di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, hakim memutuskan kliennya wajib memberikan uang mut'ah kepada mantan istrinya sebesar Rp 43 juta.

Tak terima dengan putusan itu, Hermi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.

Hasil banding, kata Sutarto, kliennya diharuskan membayar biaya mut'ah sebesar Rp 178 juta. Jumlah itu naik hampir 400 persen dibanding putusan hakim di Pengadilan Agama Karanganyar.

Terhadap putusan itu, kliennya menerima dan berusaha membayarkan biaya mut'ah dengan cara berhutang dan meminta bantuan kepada keluarga dan teman-temannya.

Baca juga: Minta Cerai, Perempuan Ini Ditabrak Suaminya Pakai Mobil

 

Hasilnya, uang senilai Rp 178 juta terkumpul setelah satu setengah bulan dikumpulkan kliennya.

"Kemarin ada sekitar 13 karung berisi uang koin seribuan. Kata klien saya uang itu dikumpulkan dari bantuan teman-temannya dan ada dari hasil berutang," kata Sutarto.

Sutarto mengatakan, uang koin sementara masih dalam penghitungan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.

Bila selesai penghitungan, pihak Pengadilan Agama Karanganyar akan menghubunginya untuk memastikan jumlah uang mut'ah yang disetorkan.

"Nanti kami akan dikabari dari pihak pengadilan. Kalau ada kelebihan uang akan dikembalikan. Sebaliknya kalau ada kekurangan, nanti akan ditagihkan ke kami," demikian Sutarto. 

Kompas TV Lengkingan panas peluru tajam sang suami mengantarkan nyawa sang dokter keharibaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com