Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Urus Surat Syarat Sebagai Pejabat Negara di PN Sleman

Kompas.com - 09/08/2018, 15:16 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.

Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Baca juga: Telunjuk Jokowi, Petunjuk Romahurmuziy, dan Sosok Mahfud MD

Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Baca juga: Sinyal dari Romahurmuziy, Apakah Mahfud MD Cawapres Jokowi?

Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.

"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.

Kompas TV Mahfud yang namanya juga disebut sebut masuk bursa Cawapres Jokowi mengaku belum dikontak oleh pihak Jokowi terkait Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com