JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, alasan pembatalan 17 calon mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus karena tidak memenuhi syarat usia minimal.
Syarat usia yang ditetapkan panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) adalah minimal berusia 17 tahun per 1 September 2018.
Ia menceritakan, panitia SPMB mengetahui bahwa usia para calon mahasiswa itu di bawah syarat minimal saat melakukan verifikasi data calon peserta daftar ulang.
Dalam proses verifikasi itu, diketahui bahwa 17 calon mahasiswa ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Saat pendaftaran, 17 calon mahasiswa ini memilih program D-III, tetapi bersedia untuk dialokasikan ke jurusan lain.
Baca juga: Panitia SPMB Batalkan Kelulusan 17 Calon Mahasiswa STAN
Dari hasil seleksi, ke-17 calon ini tidak masuk pada kuota dan peringkat jurusan D-III yang dipilih.
"Mereka dialihkan ke prodi D-I, dan ditemukan bahwa umur mereka tidak memenuhi syarat, sehingga kami batalkan kelulusannya," kata Inwan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Sebanyak 17 calon mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya tersebut terdiri dari 13 calon mahasiswa D-I Kebendaharaan Negara dan 4 calon mahasiswa D-I Kepabeanan dan Cukai.
Kompas.com melakukan kroscek syarat pendaftaran calon mahasiswa STAN. Disebutkan bahwa syarat minimal usia bagi calon mahasiswa D-III adalah 15 tahun, sementara bagi calon mahasiswa D-I minimal berusia 17 tahun.
Inwan menjelaskan, proses SPMB PKN STAN Tahun 2018 dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.