Salin Artikel

17 Calon Mahasiswa STAN Dibatalkan Kelulusannya karena Alasan Umur

Syarat usia yang ditetapkan panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) adalah minimal berusia 17 tahun per 1 September 2018.

Ia menceritakan, panitia SPMB mengetahui bahwa usia para calon mahasiswa itu di bawah syarat minimal saat melakukan verifikasi data calon peserta daftar ulang.

Dalam proses verifikasi itu, diketahui bahwa 17 calon mahasiswa ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Saat pendaftaran, 17 calon mahasiswa ini memilih program D-III, tetapi bersedia untuk dialokasikan ke jurusan lain.

Dari hasil seleksi, ke-17 calon ini tidak masuk pada kuota dan peringkat jurusan D-III yang dipilih.

"Mereka dialihkan ke prodi D-I, dan ditemukan bahwa umur mereka tidak memenuhi syarat, sehingga kami batalkan kelulusannya," kata Inwan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Sebanyak 17 calon mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya tersebut terdiri dari 13 calon mahasiswa D-I Kebendaharaan Negara dan 4 calon mahasiswa D-I Kepabeanan dan Cukai.

Kompas.com melakukan kroscek syarat pendaftaran calon mahasiswa STAN. Disebutkan bahwa syarat minimal usia bagi calon mahasiswa D-III adalah 15 tahun, sementara bagi calon mahasiswa D-I minimal berusia 17 tahun.

Inwan menjelaskan, proses SPMB PKN STAN Tahun 2018 dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas.

Proses seleksi melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memastikan proses berlangsung sesuai prosedur dan bebas dari intervensi pihak manapun.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan bebas intervensi dari semua pihak," ujar dia.

Selain itu, Inwan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan modus meminta bayaran.

"Hati-hati terhadap penipuan oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kelulusan dengan cara meminta bayaran," kata Inwan.

Inwan menegaskan, jika ditemukan keterangan atau data yang tidak benar dan kemudian diketahui saat tahap pendaftaran ulang atau setelah menjadi mahasiswa atau telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka pihak PKN akan membatalkan kelulusan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/03/17240201/17-calon-mahasiswa-stan-dibatalkan-kelulusannya-karena-alasan-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke