Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek Lingkar Utara Kota Tasik Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 21/07/2018, 21:01 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memburu pelaku dugaan korupsi uang pengganti atau konsinyasi proyek pengadaan lahan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tasik, Budi Santoso mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dari berbagai instansi.

"Sampai saat ini baru sebatas pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi. Para saksi berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Badan Pertahanan Nasional Kota Tasikmalaya, tim apraisal, masyarakat penerima dana, dan bank," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Terkait rumor pemeriksaan wali kota Tasikmalaya dalam kasus ini, Budi membantahnya.

"Tidak  benar. Kami tidak periksa wali kota (Tasikmalaya). Yang diperiksa dari (Dinas) PUPR saja," kata dia.

Sampai sekarang, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan akhir dan akan secepatnya ditetapkan tersangka. Apalagi pihaknya sudah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi ini.

"Kami secepatnya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tambah Budi.

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Dalam kasus ini, semuanya masih berstatus sebagai saksi. Tak menutup kemungkinan, nantinya ada salah seorang pegawai negeri sipil yang berkaitan dengan kasus ini.

Jika tersangkanya adalah abdi negara, pihaknya bisa menyeretnya dalam kasus korupsi karena telah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau pidana umum masuknya penggelapan. Kalau yang bersangkutan status PNS masuk ranah korupsi. Soalnya, diketahui bahwa penggunaan uang negara untuk pribadi," tandasnya.

Pembebasan lahan

Kasus dugaan korupsi Rp 2,5 miliar di Kota Tasikmalaya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tasikmalaya ini bermula dari protes warga yang belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya.

Padahal, total uang Rp 3,1 miliar untuk penggantian 6 bidang lahan kepada 7 pemiliknya di jalur lingkar utara (lingtar) itu semestinya sudah selesai. Apalagi, Pemkot Tasikmalaya telah mengeluarkan uang konsinyasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menyebutkan, pihaknya telah menitipkan dana ganti rugi lahan untuk Lingkar Utara itu sejak 30 Desember 2016 ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. "Dari kita sudah selesai," singkatnya.

Sampai sekarang, kasus ini menjadi perbincangan warga Kota Tasikmalaya karena belum tuntasnya penggantian ganti rugi lahan milik warga. Bahkan, para pemilik lahan sempat mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera memfasilitasinya dengan Pemkot Tasikmalaya sebagai pemilik proyek tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com