BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan membuka dua sel atau ruang tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, saat operasi tangka tangan (OTT) pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen Pas) Liberti Sitinjak meminta hal ini ditanyakan kepada yang mengambil kunci tersebut. Diketahui, KPK sebelumnya menduga, kunci dibawa oleh tahanan di dua sel tersebut.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin
"Kalau itu katanya kan, coba tanyakan pada yang ambil saja. Kan gitu ya," kata Liberti, saat mengunjungi lapas tersebut, Sabtu sore.
Liberti menegaskan, kedatangannya ke Lapas Sukamiskin hanya untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penindakan yang dilakukan KPK. "Saya masih dalam rangka mengumpulkan data-data berkaitan tadi pagi," kata dia.
Baca juga: Ada Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka, KPK Duga Kuncinya Dibawa Napi
Diberitakan sebelumnya, dua sel yang jadi ruang tahanan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana tidak dapat dibuka. Akibatnya, KPK melakukan penyegelan.