KEDIRI, KOMPAS.com - Tahun pemberangkatan haji 2018 ini, ahli waris bisa menggantikan kursi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith, di Kediri, Senin (16/7/2018).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini.
Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung.
"Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," lanjutnya.
Baca juga: 60 Persen Jemaah Calon Haji Jateng-DIY Berisiko Tinggi
Salah satu syaratnya, calon jamaah haji yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci itu harus sudah melunasi seluruh biaya haji.
Teknis penggantiannya adalah pihak ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat.
"Jadi kami di daerah sekedar memberi rekomendasi saja dan ahli waris mengajukan ke Dirjen Haji," ujarnya.
Sedangkan kebijakan lainnya soal pemberangkatan haji juga masih tetap berlaku, yakni prioritas kursi bagi calon jemaah haji yang berusia lanjut usia. Lanjut usia ini ditetapkan mulai usia 75 tahun ke atas serta kebijakan penggabungan.
Pada kebijakan penggabungan ini, calon jemaah haji yang masih satu keluarga namun berbeda waktu keberangkatannya karena perbedaan masa pendaftaran, bisa mengajukan penggabungan untuk dapat berangkat bersama.
Baca juga: Cerita Pasutri Penjual Es Tebu Asal Jombang, Pergi Haji Berkat Celengan Bambu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.