Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Mangkir Pemeriksaan, KPK "Warning" Mantan Wakil Bupati Malang

Kompas.com - 12/07/2018, 21:25 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan supaya menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik.

Achmad Subhan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Achmad Subhan sudah berulang kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi namun selalu mangkir.

"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan, mantan Wakil Bupati Malang," katanya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/7/2018).

"Sebelumnya, pada hari Rabu, 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," tambahnya.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Febri menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari Subhan terkait aliran dana dan proses pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan tentang aliran dana yang masuk ke kantong Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Terhadap saksi Subhan, penyidik mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP," katanya.

Febri lantas mengingatkan Subhan untuk kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan. Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepadanya pada Jumat (13/7/2018).

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," katanya.

Baca juga: Keluarga Akhirnya Relakan Rizky Meninggal Digigit King Kobra

Subhan bukan kali ini saja mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, pada 2 hingga 4 Juli 2018, Subhan juga mangkir tanpa alasan.

"Pada tanggal 2 - 4 Juli 2018 KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saksi tidak hadir tanpa keterangan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015.

Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com