Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (2)

Kompas.com - 11/07/2018, 10:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Keberadaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak sesuai untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online di Jawa Tengah terus ditemukan. Hingga Senin (10/7/2018) kemarin, dari 148.892 SKTM yang dilampirkan, 78.065 SKTM di antaranya terpaksa dicoret dan dibatalkan.

Banyaknya pendaftar yang menggunakan SKTM turut merisaukan orangtua yang tidak melampirkan SKTM. SN (40), warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, salah satunya.

SN mengaku gundah melihat banyaknya pendaftar di salah satu SMA di Kota Semarang yang menggunakan SKTM. Ia yang mendaftarkan anaknya turut waswas karena tidak ikut serta membawa SKTM.

Menurut SN, banyak orangtua siswa yang tidak membawa SKTM terzalimi oleh aksi orangtua siswa yang membawa SKTM yang tidak sesuai. Ia paham bahwa yang mendaftar itu orangtua kategori tidak mampu, namun ternyata itu tidak sepenuhnya terjadi.

“Mestinya kalau bawa SKTM yang orangtuanya punya KIS, KIP, tapi faktanya banyak mereka yang membuat surat keterangan miskin dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan supaya anaknya diprioritaskan masuk ke sekolah,” kata SN saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

SN yang juga ketua RT di wilayah itu khawatir jika itu terjadi akan ada masalah di kemudian hari. Ia meyakini banyak orangtua yang mengajukan SKTM bukan berasal dari kalangan tidak mampu.

“Padahal, mereka bukan warga miskin,” ucapnya lagi.

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)

Dia pun akan melaporkan temuan itu ke pos pengaduan PPDB itu, sembari berharap orangtua siswa menarik SKTM yang tidak sesuai dengan faktanya.

Dapat SKTM

Lurah Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Joko Sumarno menjelaskan, untuk dapat mengajukan SKTM, diperlukan surat pengantar dari tingkat RT atau RW. Setelah mendapat rekomendasi itu, kelurahan akan memastikan dulu apakah yang mengajukan termasuk keluarga miskin atau tidak.

Jika memang mereka ada dalam list data base kemiskinan, SKTM akan diterbitkan.

“Kalau ada data base kemiskinan di kelurahan akan kami diberikan,” kata Joko.

Namun, jika tidak, pihak yang mengajukan tetap bisa diberikan surat itu, tetapi dengan catatan. Di dalam keterangan surat akan diberikan catatan bahwa yang bersangkutan tidak masuk ke data base kemiskinan.

“Kalau enggak masuk data tetap boleh, namun diberi catatan bahwa yang bersangkutan tidak masuk data base kemiskinan. Data base itu ada di kelurahan, dan dilihat melalui komputer,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, kuota siswa kategori tidak mampu minimum 20 persen dari kuota di sekolah itu, dan tidak ada batasan maksimal. Oleh karena itu, pendaftar melalui SKTM ada yang mencapai hampir 100 persen.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar sistem itu diubah sehingga tidak terjadi demoralisasi lewat SKTM. Itu dilakukan agar warga dari kalangan berduit tidak mengaku miskin demi mendapat SKTM.

“Itu peraturan menteri, ditunjukkan minimum 20 persen tidak ditunjukkan maksimumnya. Di Jabar katanya bisa diatur batasan maksimalnya dan itu terserah daerah. Kalau begitu, serahkan pada kami, dan kami bisa atur untuk itu dan kami akan tanggung jawab,” katanya.

“Setelah ini saya akan minta ketemu menteri, minta sistem ini diubah. Yang tidak mampu, miskin harus lewat jalur sendiri, lewat prestasi atau kasih beasisswa,” pungkasnya.

Keberadaan SKTM ini menjadi polemik saat masa pendaftaran peserta didik baru untuk SMA/SMK di Jawa Tengah. Betapa tidak, dari 221.785 total kursi yang tersedia tahun 2018 ini, hampir 150.000 di antaranya melakukan pendaftaran dengan melampirkan SKTM.

Rinciannya, yang mendaftar masuk SMAN dengan melampirkan SKTM sebanyak 62.456, sementara mendaftar SMKN dengan SKTM sebanyak 86.436. Totalnya mencapai 148.892.

Banyaknya temuan SKTM itu membuat pemerintah Jawa Tengah waswas karena kuota untuk siswa miskin di salah satu daerah telah mencapai 80-100 persen. Pihak sekolah punya pekerjaan dengan tugas melakukan verifikasi terhadap SKTM yang dilampirkan.

Baca juga: Lihat Warga Ajukan SKTM Pakai Motor 250 CC, Priyanto Lapor Polisi

Para guru di sekolah itu diminta satu per satu mendatangi rumah calon anak didiknya untuk memastikan si anak kategori tidak mampu atau tidak.

Sejauh ini, hasilnya cukup mengejutkan. Hingga Senin (10/7/2018) kemarin, dari hasil verifikasi, sudah ada sekitar 78.065 SKTM dicoret dan dibatalkan. Jumlah 78.065 dari SMAN sebanyak 35.949 dan SMKN sebanyak 42.116.

Kompas TV Penerimaan Peserta Didik Baru masih mengalami kendala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com