BAUBAU, KOMPAS. com – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah serentak, Rabu (27/6/2018) kemarin.
Setidaknya, 32 TPS yang berada di Sulawesi Tenggara berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Statistik pelanggaran saya belum bisa sebutkan angkanya, tapi seluruh Sulawesi Tenggara yang sedang ditangani hari ini, kemungkinan, potensial untuk kita rekomendasikan pemungutan suara ulang ada 32 TPS di 17 kabupaten kota,” kata Divisi Pengawas Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam, di Baubau, Kamis (28/6/2018).
Ia menambahkan, pada pemilihan tersebut, Bawaslu menilai ada beberapa wilayah yang melaksanakan pemungutan suara belum sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 23 TPS di NTT Gelar Pencoblosan Ulang
Panwascam menemukan, prosedur penanganan hasil pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
“Misalnya ada beberapa TPS yang melakukan pembukaan kotak suaranya sebelum pelaksanaan pleno di PPK,” ujarnya.
“Kami sedang melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mengumpulkan fakta-fakta tingkat desa dan kecamatan. Selanjutnya dari hasil kajian tersebut baru kita keluarkan rekomendasi,” kata Mansur.
Baca juga: Bawaslu Kumpulkan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Hak Pilih di Pilkada 2018
Daerah yang berpotensi pemungutan suara ulang di Sulawesi Tenggara adalah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara.
“Pilwali Baubau, ada 1 TPS di Kecamatan Murhum dan 1 TPS di Kecamatan Batupoaro yang sekarang lagi dilakukan penelusuran oleh Panwaslu,” ucap Mansur.