PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Erfan Ghazi menegaskan, meski pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (Hati) tidak hadir dalam debat publik di Surabaya Jumat (22/6/2018) malam, paslon "Hati" tetap menjadi peserta pilkada.
Namun Hati akan diberi sanksi. Apa sanksinya?
“Jika tidak hadir, paslon Hati akan mendapatkan sanksi, yakni tidak mendapatkan sisa jatah iklan kampanye dari KPU. Kami optimistis debat kandidat itu dihadiri oleh dua paslon,” kata Erfan, Jumat (22/6/2018).
Erfan menambahkan, mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2017, paslon yang absen debat, maka hak iklan kampanye yang menjadi jatah paslon dicabut. Sementara status paslon sebagai peserta pilkada tidak gugur.
“Seandainya paslon Hati tidak hadir, debat di salah satu stasiun televisi Surabaya tetap dilaksanakan. Kami juga akan mengumumkan bahwa paslon tersebut tidak hadir dalam debat kandidat,” tambahnya.
Baca juga: Tolak Hadiri Debat di Surabaya, Paslon Ini Gelar Debat Tandingan
Liaison Officer (LO) Paslon Hati, Suhud mengatakan, paslon Hati tidak akan menghadiri debat kandidat yang digelar di Surabaya.
“Timses Hati dalam waktu bersamaan akan menggelar debat mandiri di Gedung Hasan Aminuddin Centre (HAC) Dringu. Ini bentuk protes pada KPU, agar banyak warga yang dapat bertatap muka langsung dengan paslon daripada menonton debat,” kata Suhud.
Diberitakan Kompas.com, pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (Hati) menolak debat Pilkada di Surabaya.
Alasannya, debat kedua di sebuah stasiun televisi Surabaya tersebut dinilai tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.