Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Kawasan Desa Ini Dikuasai Perkebunan Sawit, Dana Desa Jadi Sia-sia..

Kompas.com - 08/06/2018, 06:31 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Hertoni mengeluhkan 90 persen luasan desanya dikuasai PT Agri Andalas mengakibatkan pemerintah tak dapat membangun fasilitas umum untuk warga.

"Dana desa mencapai Rp 1 miliar seperti tak berguna akibat lahan desa sudah habis masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit," jelas Hertoni, Kamis (7/6/2018).

Ia sebutkan luas Desa Pasar Seluma mencapai sekitar 3.000 hektar. Sekitar 300 hektar sebagai permukiman warga atau dikelola desa. Sementara sekitar 2.700 hektar telah bertahun-tahun masuk perkebunan kelapa sawit.

"Kami tidak dapat lagi membangun fasilitas umum desa. Padahal kami memerlukan tanah untuk membuat Tempat Pemakaman Umum (TPU), mau bangun kantor desa kami sudah tak punya lahan. Tanah desa diambil perkebunan," keluhnya.

Menurut Hertoni, selama ini setiap kepala desa selali berkantor di rumah masing-masing.

"Tidak ada lagi lahan untuk bangun kantor desa. Jadi kalau desa ada tamu maka diterimanya di rumah sekaligus merangkap kantor desa," ujar Hertoni tertawa.

Selama ini perkebunan kelapa sawit yang mengambil tanah desa sama sekali tidak berkontribusi memberikan sumbangan untuk daerah. Tidak ada dana pertanggungjawaban sosial atau CSR dari perushaan ke desa.

"Ini keluhan warga, saya sebagai kepala desa hanya menyampaikan saja pada Pemda Seluma dan publik," tambah dia.

Selain tanah desa habis masuk dalam perkebunan ancaman lain juga datang yakni pertambangan pasir besi juga mulai mengimingi warga untuk menjual tanah.

Luasan desa makin menyempit ditambah adanya rencna perusahaan pasir besi yang akan beroperasi di desa.

"Tanah udah habis tapi masih ada tambang pasir besi yang mau beli tanah masyarakat, habislah sudah," keluhnya.

"Warga butuh fasilitas umum seperti taman baca, sekolah, sarana air bersih, hungga membangu Badan Usaha Milik Desa (BumDes) namun tanah desa tidak ada. Jadi dana desa yang besar seperti tak berguna," keluh Hertoni.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mendiskusikan persoalan ini pada bupati dan DPRD Seluma. Warga berharap tanah yang dipakai oleh perkebunan dapat dikembalikan untuk kepentingan desa.

Reforma agraria

Kompas.com berusaha melakukan konfirmasi pada manajemen PT Agri Andalas di kantornya. Namun petugas keamanan menyebut tidak ada pihak manajemen yang dapat dimintai keterangan.

"Maaf, manajemen tidak ada di kantor," ujar Jemi petugas keamanan PT Agri Andalas.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin menyebutkan, hal ini sangat disayangkan. Pemda harus mengambil langkah yang komprehensip agar desa dapat memenuhi kebutuhan warganya.

"HGU kalau habis harus segera dikembalikan pada daerah dan desa setempat tidak boleh diperpanjang," jelasnya.

Sementara itu tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Useb Setiawan menyebutkan, ini fakta yang sangat ironis sekaligus tragis, sebuah desa hanya menguasai tanah segelintir luas tanah sementara di tempat yang sama satu perusahaan menguasai tanah yang begitu luas.

"Kenyataan ini harus diubah melalui pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untujk mengkaji ulang luasan tanah yang dikuasai perusahaan tersebut," ujar Useb.

Harus ada solusi legal dan faktual di lapangan sehingga pemerintah dan masyarakat desa bisa menguasai dan mengusahakan tanah secara lebih layak, dilihat dari luasan dan kualitas tanahnya.

Kasus ini perlu menjadi fokus perhatian dari Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu dan Pusat. Pemerintah kabupaten harus juga proaktif untuk mengakselerasi reforma agraria dalam kaitannya dgn pembangunan kawasan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu Satyawan Sunito, Direktur Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), menjelaskan ketimpangan tanah di Indonesia harus diakhiri.

Ia berpesan sekali tanah diberikan pada Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, atau pertambangan maka tanah tak akan pernah kembali pada masyarakat.

"Sekali HGU diberikan, tanah tak pernah kembali pada masyarakat," demikian kata Satyawan Sunito.

Menurutnya pemerintah harus serius dengan program reforma agraria sesungguhnya seperti yang diamanatkan oleh UUD 45 dan UUPA.

Kompas TV Sebelumnya, SBY memperkenalkan BLT, dan B.J. Habibie menerapkan Jaring Pengaman Sosial.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com