"Apa yang menimpa PSI bukanlah tindak pidana. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heri Rudolf Nahak mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena kekurangan alat bukti.
Apalagi pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa berbagai saksi dan ahli yang memahami tindak pidana pemilu.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara. Kesimpulannya bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," tegas dia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Konsisten agar Kasus seperti PSI Tak Terulang
Diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh PSI dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan.
Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018) dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.