PROBOLINGGO, KOMPAS.com – ZA, oknum pengasuh pesantren di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke polisi oleh dua santrinya karena dituding melakukan pelecehan seksual, Selasa (22/5/2018).
Kedua santri itu adalah SW (16), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, dan LW (20), warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil.
SW dan LW yang merupakan siswi MAN melaporkan ZA ke Unit PPA Polres didampingi Sunarko, kerabatnya.
Sunarko mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami kedua santriwati itu sudah lama. Namun mereka takut melapor karena diancam.
“Tindakan pencabulan berupa pelecehan seksual oleh ZA dengan modus meminta korban untuk dipijat di kamar pelaku. Saat mimijat itulah sang kiai melancarkan aksinya dengan meraba-raba paha sampai memegang kemaluan SW," jelas Sunarko.
"Modus yang lama juga dilakukan untuk menjerat korban LW. Bahkan LW sampai dipegang-pegang payudaranya dan dicium lehernya hingga memerah,” lanjut dia.
Baca juga: Polisi Sebut Oknum Guru Agama di Bogor Cabuli 8 Muridnya Sejak 2016
Ditambahkan Sunarko, SW berani melapor karena didukung keluarga. Keluarga pelaku awalnya meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi dengan pertimbangan efek jera, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
“SW dan LW diancam. Disuruh kiainya agar dirahasiakan. Sehingga mereka tidak berani melapor sejak dulu. Sempat dari keluarga mereka minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami tetap melapor agar ada efek jera,” tegas Sunarko.
Baca juga: Seorang Guru Agama di Bandung Barat Dilaporkan Cabuli 6 Muridnya
Penyidik Unit PPA Satreskrim, Bripka Isana Reny Antasari, mengatakan, pihaknya sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi.
“Dari keterangan sementara, terlapor melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijat lalu melakukan pelecehan seksual,” katanya.