Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Agama di Bandung Barat Dilaporkan Cabuli 6 Muridnya

Kompas.com - 11/01/2018, 19:29 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bandung. 

Sebelumnya, seorang kepala SMA ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli lima siswinya. Kali ini seorang guru agama di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, mencabuli hingga menyetubuhi anak didiknya yang rata-rata berusia 16 tahun.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018), menyebutkan, pelaku berinisial AR (43).

“Dia (pelaku) mengaku, rata-rata (korban) SMA di bawah 16 (tahun). Perempuan, semua ada enam,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada 9 Januari 2017 ke Polsek Cisarua, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

“Kurang dari 1x24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Baca juga: Diduga Mencabuli 4 Anak SD di Pekanbaru, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Dikatakan, pelaku yang berprofesi sebagai guru agama ini nekat mencabuli muridnya di tempat dia mengajar.

“Ada beberapa TKP, tapi rata-rata di tempatnya mengajar,” kata Rusdy seraya menambahkan bahwa pelaku ini seorang pria yang telah berkeluarga.

Rusdy menegaskan bahwa semua korban AR adalah murid perempuan yang tinggal di asrama. Adapun modusnya adalah menipu korban dengan iming-iming dapat menyembuhkan penyakit hingga menurunkan ilmu.

Menurut Rusdy, pelaku melakukan aksi bejatnya itu selama dua tahun. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian baru mendapatkan laporan dari tujuh korban.

Saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan ada penambahan pelaporan dari korban-korban lainnya.

“Kami masih dalami, korban sendiri ada yang dicabuli, ada juga yang sampai disetubuhi. Ada kemungkinan (korban) bertambah,” ujarnya.

Baca juga: Pria Ini Diketahui Mencabuli Korban saat Pelaku Minta Izin Menikah

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kompas TV Puluhan anak jadi korban pencabulan dengan tersangka WS alias Babeh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com