CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 58 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dipindahkan dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (20/5/2018).
Mereka berasal dari tiga lapas antara lain, Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Kelas 2A Pasir Putih dan Lapas kelas 2A Besi.
“Jumlah total 58 napiter dari lapas batu 25 orang, besi 9 dan pasir putih 24,” kata Koordinator Lapas Nusakambangan yang juga Kalapas Batu, Hendra Eka Putra.
Hendra mengaku belum mengetahui alasan dan tujuan para napi tersebut dipindahkan. Dia hanya mendapat perintah dari kementerian.
“Status mereka masih tahanan, belum putus (inkracht),” ungkapnya.
Hendra menuturkan, dari semua napiter itu, termasuk dua napiter perempuan beserta bayinya.
“Mereka dari beberapa lapas, jadi saya belum bisa pastikan apakah mereka semua yang terlibat dalam insiden mako Brimob atau bukan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Bangun Lapas Baru untuk Napi Terorisme di Nusakambangan
Dari informasi yang dihimpun, para napiter tersebut dipindahkan menggunakan 5 bus milik Brimob yang menjemput langsung dari tiga lapas di Nusakambangan sekitar Pukul 09.00 WIB.
Selain 5 bus milik Brimob yang mengangkut para napiter, terdapat juga satu bus lainnya yang dipergunakan mengangkut anggota Brimob dan kendaraan taktis Baracuda.
Baca juga: Lapas Kendal Tak Beri Pengawasan Khusus ke Napi Teroris Pindahan Nusakambangan
Demi melakukan pengamanan dalam proses pemindahan, jajaran Polres Cilacap dan Kodim 0703 menyiapkan sekurang-kurangnya 600 personel untuk berjaga dari Lapas hingga perbatasan Banyumas.
“Kami hanya melakukan pengaman penyerahan dari Lapas kepada tim yang hari ini telah tiba dari BNPT termasuk Densus dan Brimob Mabes Polri,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.