Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Kompas.com - 18/05/2018, 19:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak dua dari empat residivis spesialis pencurian sepeda motor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditembak polisi, Jumat (18/5/2018).

Kedua tersangka yang ditembak berinisial Mh (19) warga Pulau Sembulang dan Ir (20) warga Pulau Akar. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial Ad (20) dan By (20) masih buron.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya tiga unit Satria Fu, dua unit Yamaha Mio J, dan satu unit Yamaha M3.

"Seluruh hasil curian mereka dijual di sejumlah pulau yang ada di Kota Batam," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yuda Suryawardana, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Modus yang dipergunakan komplotan ini, dengan cara berkeliling. Begitu melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dikunci stang, mereka mencurinya dengan cara didorong.

"Jadi sepeda motor yang diambil pelaku seolah-olah sepeda motor mereka yang dalam keadaan mogok," tutur Yuda.

Pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor Mio di perumahan Buana Impian, Sagulung.

Mereka nekat mencuri motor korban ketika korban sedang berbelanja di warung komplek. Keduanya leluasa mencuri motor karena kunci motor tersebut ditinggal pemilik di motor.

"Pelaku sempat dikejar warga namun karena mereka bergerak lebih cepat, warga tidak bisa menangkap," ujar Yuda.

Baca juga: Kesal Diminta Rp 800.000 usai Berhubungan Seks, Pensiunan Guru Bunuh Seorang Gadis

Namun tak berselang lama, keberadaan pelaku terlacak dan sedang berada di Kawasan Industri Muka Kuning, Batam.

"Kurang lebih tiga jam anggota menunggu di daerah Rusun Mukakuning, pelaku langsung tertangkap saat akan keluar dari rusun. Pelaku sempat melawan hingga akhirnya didor petugas," kata Yuda.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjalankan aksinya sebanyak 10 kali.

"Namun kami tidak percaya begitu saja, karena modus ini sering terjadi di kawasan Sagulung dan daerah lain di Batam," ungkap Yuda.

"Dan semua motor hasil curian tersebut, dijual pelaku di sejumlah pulau yang ada di Batam," tambahnya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kompas TV Dari tas pelaku, polisi menemukan dua unit laptop dan sebuah senjata jenis air softgun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com