Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri yang Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 05/05/2018, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Bayu Galih

Tim Redaksi

MUARAENIM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku pencurian yang punya modus mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

Pelaku yang diketahui bernama Arison (28) ditangkap petugas ketika berada di kediamannya di Kota Bumi, Lampung, Jumat (4/5/2018).

 

Informasi yang dihimpun, Arison dan Karim (masih diburu polisi), diketahui telah berhasil menguras tabungan seorang polisi bernama Frangky (29) sebesar Rp 40 juta. 

Frangky yang ketika itu hendak mengambil uang dari mesin ATM di RM Saung Eva di Desa Kepur, Muara Enim, mendadak kartu ATMnya tersangkut.

Arison dan Karim yang berada di sana langsung berpura-pura menolong korban untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut. Seketika itu, korban memasukkan nomor PIN miliknya sehingga dilihat oleh pelaku.

Baca juga: Hati-hati, Begini Aksi Pengganjal ATM di Minimarket...

Karena kartu ATM tak kunjung keluar, akhirnya Frangky meninggalkan lokasi. Setelah Frangky pergi, Arison dan Karim langsung mengambil kartu ATM itu dan mentransfer ke rekening mereka hingga Rp 40 juta.

"Setelah mendapatkan laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV yang ada di mesin ATM, kami mendapatkan identitas kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Willian Harbensyah, Sabtu (5/5/2018).

Dari rekaman wajah kedua pelaku, petugas mengetahui jika uang milik Frangky ditranfser ke dua rekening para pelaku.

"Korban baru menyadari ketika berada di rumah, setelah dicek uangnya sudah hilang. Modus kedua pelaku ini mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi," ujar Willlian.

Arison pun harus menahan sakit di kaki kirinya usai mendapatkan tembakan dari petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Pihak Polres Muara Enim hingga saat ini sedang memburu Karim yang menjadi kawanan para pelaku.

"Mereka berbagi peran, Arison yang mengarahkan korban dan Karim mengintip dari kaca luar, untuk melihat PIN korban. Kami masih kembangkan apakah ada TKP lain," ucap Willian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Polda Metro Jaya semakin gencar berpatroli di sejumlah anjungan tunai mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com