Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Saber Pungli Bawa 3 PNS BKD Garut ke Polda Jabar

Kompas.com - 08/05/2018, 18:39 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Jawa Barat memeriksa dan membawa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut ke Polda Jabar

Kepala BKD Kabupaten Garut Buldan Ali Djundjunan membenarkan tiga anak buahnya dibawa anggota kepolisian berpakaian preman dari Polda Jabar.

"Ada tiga orang dibawa untuk dimintai keterangan," jelas Buldan melalui sambung telepon, Selasa (8/5/2018).

Buldan mengaku tidak tahu pasti masalah yang menjerat anak buahnya hingga dibawa aparat kepolisian. Apalagi saat dihubungi, nomor telepon tiga anak buahnya tidak aktif.

Baca juga : Meski Dibutuhkan, Satgas Saber Pungli Diturunkan Anggarannya

"Saya tidak tahu terkait masalah apa, saya telpon nomornya sudah tidak aktif semua," bebernya.

Menurut Buldan, tiga anak buahnya yang diamankan adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai bersama dua anak buahnya.

Pantauan Kompas.com, tim Saber Pungli Jawa Barat sempat meminjam ruangan di Polsek Tarogong Kaler untuk memintai keterangan dari pegawai BKD Garut.

Usai dimintai keterangan, mereka kemudian dibawa ke luar Polsek Tarogong Kaler menggunakan empat mobil.

Satu di antaranya, mobil dinas milik Pemkab Garut yang ditumpangi lebih dari tiga orang berseragam PNS.

Baca juga : Tim Saber Pungli Polres Seluma Ringkus ASN karena Diduga Terima Suap

Selain membawa sejumlah PNS, tim Saber Pungli membawa sejumlah berkas-berkas yang diduga didapat dari lingkungan BKD Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, AKBP M Trunoyudho Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan.

Pihaknya masih melakukan pendalaman informasi operasi tim Saber Pungli Jawa Barat tersebut.

"Kita masih dalami laporannya," katanya ketika ditemui saat mendampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menghadiri tabligh Akbar di Polres Garut, Selasa (8/5/2018) sore. 

Kompas TV Pelaku mengancam akan kembali melakukan pemberitaan besar-besaran jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com