Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Izin Tinggal, 16 TKA di Kawasan Industri Karawang-Purwakarta Dideportasi

Kompas.com - 03/05/2018, 18:00 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Karawang-Purwakarta mendeportasi 16 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri di dua kabupaten tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Sarana Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Karawang-Purwakarta, Endy Agustiawan menyebutkan, 16 TKA ini berasal dari beberapa negara Asia dan Eropa.

Diantaranya lima orang TKA asal Tiongkok, empat TKA asal Malaysia,  dua TKA asal Singapura, satu TKA asal Jepang,  satu TKA Korea Selatan, satu TKA asal Filipina, dan satu TKA asal Jerman. 

"Mereka bukan sebagai pekerja kasar,  namun sebagai tenaga ahli," ujar Endy melalui rilisnya, Kamis (3/5/2018). 

Endy mengatakan,16 TKA yang dideportasi itu merupakan hasil penyisiran tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang bekerja di sejumlah Kawasan Industri di Karawang dan Purwakarta.

Baca juga : Politisi Golkar Nilai Pansus Angket TKA Hanya Bikin Gaduh DPR

"Para TKA itu telah melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya adalah izin tinggal atau overstay, illegal entry dan illegal fishing," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihaknya melakukan deportasi kepada 16 Warga Negera Asing (WNA) itu. 

Perpres TKA

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ( TKA) hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

Baca juga : Oesman Sapta Sebut Protes soal Perpres TKA Mengada-ada

"Misalnya masa kalau ngurus izin kenapa sih harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin yang disederhanakan itu dari sisi itunya," jelasnya.

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

"Dan mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," ungkapnya.

Hanif menyebut birokrasi yang berbelit akan menghambat investasi. Sementara jika investasi terhambat, kata dia, penciptaan lapangan kerja juga terhambat.

Kompas TV Organisasi buruh di Indonesia akan berunjuk menolak Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com