PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak menilai lembaga antirasuah sebagai mesin politik terkait banyaknya calon kepala daerah yang dijadikan tersangka dalam penyelenggaraan pilkada.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kepada para calon kepala daerah sendiri karena kasus yang melibatkan mereka telah masuk ke tahap penyelidikan sejak lama.
Sehingga, dalam pengembangannya, calon kepala daerah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi bukan kita mencari-cari kesalahan para calon daerah. Jangan dibolak-balik. Jangan anggap KPK mesin politik,” kata Basaria di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2018).
Baca juga : Humas: Tak Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat di Rumah Anaknya
Basaria sendiri mencontohkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah petahana di wilayah timur. KPK sendiri sudah lama mengendus adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Karena kasus OTT-nya sudah lama, begitu pengembangan kebetulan tersangka ikut dalam tahapan pilkada. KPK tetap netral,” ujarnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta kepada KPK untuk menunda terlebih dahulu penetapan tersangka terhadap para calon kepala daerah selama pilkada berlangsung.
Baca juga : KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak Biasa
Penetapan tersangka kepada calon kepala daerah sendiri, menurut Wiranto, akan mempengaruhi situasi politik di wilayah tersebut. Penundaan para tersangka calon kepala daerah itu dinilai sebagai menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah yang melangsungkan pilkada.