Sebelumnya diberitakan, pengungkapan dan penangkapan ini terjadi setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah jemaah yang sudah menyetorkan uang keberangkatan kepada biro perjalanan PT SBL, tetapi gagal berangkat umrah dan haji.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dirut PT SBL AJW dan Direktur Keuangan PT SBL ER.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, berkas kasus SBL sudah masuk ke Kejati Jabar.
Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian selama 14 hari. Setelah dinyatakan P21, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau belum (lengkap), kami kembalikan ke penyidik (Ditreskrimsus). Soal poin apa saja yang diteliti dan harus dilengkapi, tidak bisa kami sampaikan. Poin-poin yang diteliti dalam berkas penyidikan kasus SBL itu kewenangan penyidik dan tim JPU," kata Raymond.