Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21.000 Jemaah Jadi Korban, Berkas Kasus Penipuan Biro Haji dan Umrah di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/04/2018, 09:44 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan dan penangkapan ini terjadi setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah jemaah yang sudah menyetorkan uang keberangkatan kepada biro perjalanan PT SBL, tetapi gagal berangkat umrah dan haji.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dirut PT SBL AJW dan Direktur Keuangan PT SBL ER.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, berkas kasus SBL sudah masuk ke Kejati Jabar.

Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian selama 14 hari. Setelah dinyatakan P21, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau belum (lengkap), kami kembalikan ke penyidik (Ditreskrimsus). Soal poin apa saja yang diteliti dan harus dilengkapi, tidak bisa kami sampaikan. Poin-poin yang diteliti dalam berkas penyidikan kasus SBL itu kewenangan penyidik dan tim JPU," kata Raymond.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com