Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disambut Gembira, Pemerintah Bebaskan Pajak Rumah Ibadah Umat Kepercayaan Tao di Magelang

Kompas.com - 04/04/2018, 16:11 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Umat kepercayaan Tao di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, menyambut suka cita keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah ibadah mereka.

Kini mereka merasa lega sehingga bisa beribadah dan berbagi kasih dengan masyarakat di sekitar Tempat Ibadah Rumah Sinar Kasih Tao itu.

Surat Keputusan (SK) BPHTB itu diberikan langsung oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di tempat ibadah setempat, Rabu (4/3/2018).

"Tentu kami berbahagia karena Pemkot Magelang memberikan perhatian yang sangat berarti bagi kami," kata Teddy Hartanto Tanzil, ketua Yayasan Sinar Kasih Tao, Kota Magelang.

Teddy menuturkan, dengan telah dibebaskannya biaya pajak tersebut, maka umat bisa menjalankan trilogi kepercayaan Tao di rumah ibadah ini. Trilogi itu antara lain membina umat untuk berbuat baik sesuai ajaran Tao, mengembangkan silaturahmi dengan masyarakat sekitarnya yang berbeda agama dan kepercayaan, serta sikap kooperatif dengan pemerintah.

"Kami selalu canangkan agar sinergi antar sesama, di tengah masyarakat yang majemuk ini, bisa terwujud sikap saling mengasihi, kondusif dan sejahtera," tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menjelaskan, sebagai pemimpin dirinya memiliki kewenangan untuk membebaskan biaya pajak tempat ibadah sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

"Sebagai pemimpin saya prakarsai pembebasan biaya pajak ini. Pajak terutang yang semestinya dibayar oleh rumah ibadah Sinar Kasih Tao ini senilai Rp 22 juta," jelas Sigit. 

Sigit meminta kepada umat kepercayaan Tao untuk selalu menyampaikan kebaikan di lingkungan sekitarnya, meskipun ada perbedaan keyakinan. Terlebih tahun ini Kota Magelang juga akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2018.

"Walaupun beda pilihan, jangan sampai jothakan (musuhan)," imbaunya.

Kepada Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Wikan Kanugroho, memaparkan, objek pajak yang tidak dikenakan BPHTP adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda Kota Magelang nomor 9 tahun 2010 tentang BPHTB. Pembebasan BPHTB bisa juga untuk tanah yang diwakafkan, makam, cagar budaya dan museum

"Rumah Ibadah Sinar Kasih Tao adalah salah satu tempat ibadah yang dibebaskan oleh Pemkot Magelang. Mereka memenuhi syarat untuk pembebasan BPHTP, sebelumnya mereka harus mengajukan surat permohonan dan kami survei terlebih dahulu," ujar Wikan.

Baca juga : Soal E-KTP Penghayat Kepercayaan, Ini Opsi Pemerintah

Tempat ibadah ini memiliki total luas 838 meter persegi dan luas bangungan mencapai 192 meter persegi. Syarat untuk pembebasan BPHTB itu sendiri cukup banyak sebagimana diatur dalam undang-undang yang belaku.

Selain Rumah Ibadah Sinar Kasih Tao, sejak 2010 lalu Pemkot Magelang telah membebaskan BPHTB kepada Masjid Al Iman milik Yayasan Ihsanul Fikri di Kelurahan Sanden, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menghadiri rapat konsolidasi di kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com