Senin mendatang, Polda Kepri akan menghadirkan 4 orang saksi untuk melawan pihak pemohon.
"Kami akan buktikan dan semuanya sudah kami persiapkan," tegas Totok.
Penggeledahan
Sebelumnya, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) dan Kantor Bea Cukai Batam digugat praperadilan oleh Yohanes Juko Suwarno ke Pengadilan Negeri Batam Selasa (6/3/2018).
Kedua instansi ini digugat setelah menggeledah dan menyita barang dagangan milik Yohanes tanpa dasar dan surat yang jelas.
Pada tanggal 19 Februari lalu siang, Yohanes tengah membongkar barang dagangan berupa kaos kaki, cutton bud, lilin dan lainnya sebanyak 720 koli di lahan milik Yohanes yang terletak di Desa Sembulang Camping, RT 002 RW 002, Kecamatan Galang.
Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan tersebut dan melakukan penggeledahan. Sayangnya, Polda Kepri tidak bisa menunjukkan surat tugas.
Baca juga : Tak Ada Kejelasan Proses Hukum, MAKI Gugat Praperadilan terhadap KPK
Setelah sempat mengamankan barang dagangan senilai Rp 400 juta tersebut, pihak Ditpolair melimpahkan barang-barang tersebut ke Bea Cukai.
Sebelumnya barang tersebut sempat ditolak oleh Bea Cukai beberapa kali saat akan dilimpah oleh Polair. Namun akhirnya, Bea Cukai menerima juga pelimpahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.