Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perawat National Hospital Surabaya Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 06/03/2018, 17:37 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital Surabaya mendaftarkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3/2018).

Muhammad Sholeh, kuasa hukum Zunaidi Abdillah menyebut, gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya sebagai termohon, pimpinan polisi yang bertanggung jawab atas status tersangka Zunaidi Abdillah.

Kata dia, status hukum terhadap kliennya janggal. Aksi pelecehan seksual terhadap WID, mantan pasien National Hospital Surabaya itu terjadi pada 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 WIB.

Sementara Zunaidi yang menemui korban dan videonya beredar terjadi pada 24 Januari 2018. 

(Baca juga : Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik )

"Saat baru keluar dari kamar operasi, Zunaidi sempat berkomunikasi dengan pasien. Bu pindah kamar ya, dan si pasien menjawab iya. Jika saat itu klien kami melakukan pelecehan, pasti langsung protes, tidak menunggu 24 jam," jelasnya.

Di surat gugatan yang didaftarkan, Sholeh menjelaskan, kliennya di bawah tekanan. Sebab, manajemen rumah sakit meminta dia mengakui tuduhan pasien agar masalah segera selesai.

"Karena itulah dalam video, saat klien kami meminta maaf kepada pasien juga disaksikan pihak manajemen," tuturnya.

Dia juga menyoroti kerja polisi dalam menangani proses hukum terhadap kliennya. Zunaidi seperti diburu layaknya pelaku pembunuhan.

(Baca juga : RS National Hospital Surabaya Pecat Perawat yang Melecehkan Pasien )

Pada 25 Januari dilaporkan, polisi mengeluarkan sprindik. Sehari setelahnya langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Pertanyaannya, kapan polisi memeriksa saksi-saksi, kapan polisi melakukan visum et repertum, kapan polisi memeriksa ahli, kapan polisi melakukan gelar perkara," tuturnya.

Sementara majelis keperawatan, sambung Sholeh, menyebut kliennya tidak melakukan pelanggaran etik sebagai perawat dalam menangani pasiennya.

"Intinya bagi kami status hukum tersangka tidak berkekuatan hukum, dan kami minta pengadilan membebaskan Zunaidi Abdillah dari semua tuduhan," pungkas Sholeh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com