Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga hingga Rp 250 Juta, Tiga Oknum Polisi di Riau Terancam Dipecat

Kompas.com - 13/03/2018, 14:15 WIB
Citra Indriani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga, diancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka adalah Brigadir HI (33), Brigadir RE (33), dan Bripda JF (25). Ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai pemberantas narkoba.

Ketiga oknum ini diduga menangkap seorang pengguna narkoba berinisial AH (41) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Namun, bukannya memproses terduga pelaku, ketiga oknum polisi itu malah meminta "uang damai" sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Minta Uang Damai Rp 250 Juta, 3 Oknum Polisi di Riau Ditangkap

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, ketiga oknum tersebut masih dalam proses penerapan sanksi.

"Saat ini kami menunggu proses hukum tindak pidana umum," ujar Pitoyo, Senin (12/3/2018).

Setelah dilakukan proses pidana umum, lanjut dia, ketiga tersangka akan diproses pelanggaran kode etik oleh Bid Propam Polda Riau.

"Sedangkan untuk sanksi kepada ketiga tersangka, nantinya akan tergantung pada amar vonis pidana umum yang mereka terima," sambung Pitoyo.

Dia menuturkan, bila ketiga tersangka dihukum empat tahun penjara, maka ketiganya akan menjalani PTDH.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi di Palopo Ditangkap karena Jual Sabu

Sebelumnya diberitakan, tiga orang anggota Dit Resnarkoba Polda Riau ditangkap karena diduga memeras warga yang ditangkap atas kasus narkoba di Rohul beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka diduga meminta uang Rp 250 juta kepada korban. Namun, pihak keluarga korban merasa keberatan sehingga korban hanya sanggup membayar Rp 200 juta.

Lantaran merasa diperas, keluarga korban melaporkan ketiga oknum polisi itu ke Polres Rohul.

Kompas TV Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor, yang melanggar peraturan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com