Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Tembakau Gorilla via Online, Seorang Pelayan Kafe diringkus Polisi

Kompas.com - 10/03/2018, 18:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran tembakau gorilla yang dikategorikan narkotika golongan I. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pengedar tembakau sintetis tersebut.

Tersangka yaitu YPA (29), warga Purwodadi, Grobogan. Bapak anak satu ini berprofesi sebagai pelayan kafe di wilayah Purwodadi.

Kasat Res Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah, menyampaikan, tertangkapnya tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila tersebut. 

"Tembakau gorila ini sekali hisap saja bisa menyebabkan penggunanya lemas, kehilangan konsentrasi, berhalusinasi dan tertawa tak jelas. Menerima laporan masyarakat, kami pun melakukan pengembangan. Hasilnya beberapa waktu lalu, kami ringkus seorang pengedar," kata Fatah kepada Kompas.com, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Fatah, tersangka dibekuk pada malam hari saat melintas di Jalan Raya Purwodadi - Pati, tepatnya di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Saat itu, tersangka sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan tembakau gorila dari pembelinya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 13 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik kecil.

Selain itu, polisi juga menemukan sekaleng tembakau murni yang digunakan untuk bahan campuran. Kemudian, barang bukti lainnya adalah satu sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 160.000 yang merupakan hasil penjualan.

"Tembakau gorila ini didapat via online dan dijual via online. Umunya dijual kepada orang yang dikenalnya saja. Satu paket Rp 50.000. Pengakuannya sudah 6 bulan berjualan karena membutuhkan uang untuk keperluan keluarga," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com