Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Tembakau Gorila Pakai Jasa Ojek "Online" Terbongkar

Kompas.com - 16/01/2018, 11:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Peredaran tembakau cap gorila dengan menggunakan jasa ojek online di Kabupaten Semarang terbongkar.

Polisi menangkap Bintang Megantara (21), warga Sidorejo, Kota Salatiga, di Hotel Ungaran Cantik. Pria bertato itu ditangkap setelah ada laporan petugas hotel ke polisi.

Awalnya, seorang petugas hotel curiga ada paket tak bertuan yang dialamatkan ke Hotel Ungaran Cantik.

"Setelah dicocokkan dengan daftar tamu yang menginap, ternyata tidak ada nama tujuan pengiriman kemudian petugas lapor ke Polsek," kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Senin (15/1/2018).

Setelah laporan diterima, petugas mendatangi lokasi dan membongkar paket tersebut. Polisi kaget mendapati isi paket tersebut ternyata tembakau gorila yang ditutupi dengan minuman bubuk kopi kemasan.

(Baca juga: Dua Remaja Ditangkap karena Jual Liquid Ekstrak Tembakau Gorila)

Melihat isi paket tersebut, polisi menyiapkan operasi tangkap tangan terhadap pemilik paket tersebut.

"Setelah menunggu cukup lama, yang bersangkutan pun datang. Lalu, kami ringkus tanpa perlawanan," ujarnya.

Bersama pelaku, polisi menyita paket berisi 10 bungkus kopi kemasan, 1 bungkus tembakau gorila, 1 pak kertas linting tembakau, dan 1 ponsel Android.

"Dia sengaja pakai jasa ojek online untuk mengantar paket tadi,” lanjutnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi tembakau gorila tujuh kali di tiga lokasi transaksi, di antaranya di Hotel Ungaran Cantik.

Tembakau gorila dihargai Rp 450.000 per lima gram. Pelaku mengaku, tembakau gorila itu dipakainya sendiri.

"Lima gram bisa dipakai untuk 15 linting rokok. Biasa pesan online, pakai aplikasi WA. Saya pakai sendiri, sebagian dibagi-bagi ke teman," kata Bintang.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan pengemudi ojek online yang digunakan tersangka sebatas menjadi saksi.

"Keterangan pelaku masih kami dalami karena dimungkinkan ada jaringan pemasok besar di belakangnya," kata Agus.

Tembakau gorila mengandung campuran cairan ganja sintetis di dalamnya. Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 mencantumkan tembakau gorila sebagai narkotika golongan I.

 

Kompas TV Tembakau jenis gorila diperjualbelikan di Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com