Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Lhokseumawe Tetapkan Kadis Koperasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 10/03/2018, 16:48 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kota Lhokseumawe, Halimuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengembangan usaha kecil dan menengah tahun 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Syaiful Amri, Sabtu (10/3/2018), menyebutkan, tahun 2015, Pemerintah Kota Lhokseumawe menganggarkan bantuan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sebesar Rp 745 juta dalam APBD 2015. Lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Lhokseumawe menyalurkan bantuan tersebut.

“Kasus ini mulai kita selidiki 20 Maret 2017. Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dugaan korupsi dalam program bantuan untuk usaha kecil dan menengah itu,” sebut Syaiful.

Baca juga : 4 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Diborgol, Pihak Keluarga Protes

Lalu, sambungnya, jaksa memeriksa 64 saksi, mulai dari kelompok penerima bantuan hingga pejabat di dinas tersebut.

“Dugaan kita, ada fiktif dan mark up dalam penyaluran bantuan itu. Maka, sejak 28 November 2018, kepala dinasnya ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Pungli, Polisi Tahan Pejabat BPN Lhokseumawe

Jaksa, sambung Syaiful, memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 300 juta. Namun, untuk kepastian besaran kerugian negara, jaksa sudah meminta BPKP RI Perwakilan Aceh untuk menghitungnya. “Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Kompas TV KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com