Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor

Kompas.com - 26/02/2018, 19:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuntut biaya ganti rugi atas bangunan tempat tinggal mereka yang dibongkar paksa dalam operasi penertiban bangunan liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, November 2017.

Selain itu, warga juga mempertanyakan soal kejelasan status kepemilikan tanah setelah dibongkar petugas sejak tiga bulan lalu. Sebab, warga merasa sudah memiliki surat-surat lengkap.

Tuntutan itu mereka sampaikan langsung di hadapan ketua dan anggota dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/2/2018).

Salah satu perwakilan warga, Ismodian (57), mengatakan, banyak warga akhirnya memilih untuk menumpang hidup di rumah kerabat setelah tempat tinggal mereka rata dengan tanah. Ada pula yang terpaksa tidur di emperan jalan dan di mobil karena tidak mampu untuk menyewa rumah.

"Tidak ada ganti rugi satu rupiah pun dari pemerintah daerah. Sosialisasi tidak, musyawarah tidak, kepastian hari pembongkaran juga tidak jelas. Tahu-tahu dibongkar aja. Jadi dibongkar, digusur, dan dihancurkan," ucap Ismodian.

Baca juga: Pemkot Jakpus Bongkar Bangunan Eks Pasar Blora

Warga lainnya, Ahmad, menuturkan, dia terpaksa tidur di emperan selama beberapa hari pasca-pembongkaran itu.

"Sepuluh hari saya tidur di emperan, uang enggak punya buat ngontrak rumah," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, dia merasa telah dirugikan atas pembongkaran tersebut dan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lepas tangan.

"Bangunan tiba-tiba digusur Satpol PP, enggak sempat mindahin barang, akhirnya banyak barang saya yang hancur," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi pertemuan itu, pihaknya segera mengecek ke lokasi pembongkaran yang dimaksud.

Tujuannya, kata Kukuh, untuk memastikan apakah rumah-rumah warga di sana telah melanggar aturan izin tempat tinggal seperti yang disampaikan oleh dinas-dinas terkait.

"Ini ada miskomunikasi antara dinas-dinas terkait. Contoh, dinas yang satu bilang melanggar irigasi, yang satu lagi melanggar garis sepadan, satu lagi bilang enggak ada IMB. Dari situ aja udah berbeda, timbul pertanyaan, ada apa," ujar Kukuh.

Komisi I, lanjutnya, juga bakal memeriksa Satpol PP Kabupaten Bogor terkait anggaran pembongkaran tersebut.

"Anggaran tahun 2017 enggak mungkinlah, karena kan 2017 itu dianggarkan dari tahun 2016. Kami akan cek itu, uangnya dari mana. Apa benar tahun 2016 itu ada anggaran untuk pembongkaran di titik itu," jelas dia.

Kukuh melanjutkan, dia merasa heran atas pembongkaran itu. Padahal, rumah-rumah warga yang berdiri di sana sudah ada sejak tahun 1997. Warga pun sudah mengajukan pembuatan IMB, tetapi tak kunjung selesai diproses.

"Kalau mau ditertibkan seharusnya dari dulu. Waktunya cukup lama loh, dari tahun 1997 sampai 2017. Jangan hanya masyarakat yang ditindas, para pengusaha yang melanggar izin malah dibiarkan," kata dia.

"Jangan berpihak pada pengusaha. Rumah makan Ah Poong Sentul punya IMB enggak, enggak punya. Kenapa harus tebang pilih. Coba disurvei pengusaha di Kabupaten Bogor, saya yakin pengusaha banyak yang melanggar izin," sebut Kukuh.

Baca juga: Warga Bidaracina Minta Ganti Rugi, Sandiaga Jawab Begini...

Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017.

Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kala itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR, dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung Agus, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojongbaru.

"Ini nanti untuk lahan hijau," ucap Agus.

Kompas TV Masih ada 28 kepala keluarga yang bertahan dan menolak ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com