"Dalam aturan administrasi ketatanegaraan dinyatakan yang bisa mencabut atau menganulir sebuah surat keterangan adalah pejabat yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Tidak bisa seorang sekretaris dinas mencabut atau menganulir surat yang diterbitkan atasannya. Itu di luar kewenangannya," tegas praktisi hukum itu.
Usai mendengarkan permohonan penggugat, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea meminta waktu tiga hari kepada majelis komisioner untuk memberikan jawaban.
"Inti pemohon meminta JR Saragih-Ance ditetapkan sebagai pasangan. KPU Sumut sedang mempersiapkan jawaban," kata Mulia.
Sebelumnya, Mulia yang dikonfirmasi Kompas.com usai diskusi terbuka mengatakan, pihaknya melakukan upaya klarifikasi ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sumut.
Pada 14 Januari 2018, pihaknya membentuk lima tim untuk mendatangi sekolah-sekolah seluruh bakal pasangan calon sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.