Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputuskan Pacar Baru, Pria Ini Aniaya Siswi SMP

Kompas.com - 19/02/2018, 13:42 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Bandung. Adapun pelaku berinisial RS (15) yang merupakan teman sekolah sekaligus mantan pacar korban.

RS ini merupakan siswa kelas tiga di salah satu SMP negeri di Kota Bandung. Adapun motif pelaku menganiaya korban adalah sakit hati karena masalah asmara.

"Motifnya asmara, cinta antara pelaku dan korban. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan sebagai pacar, namun dalam perjalannya ada yang sakit hati," jelas Hendro dalam rilis penangkapan pelaku penganiayaan siswi SMP di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).

Awalnya, pelaku RS menjalin hubungan dengan adik kelasnya, NF (15), siswi kelas dua SMP Negeri di Kota Bandung. Hubungan tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan. Namun RS memutuskan hubungan asmara dengan NF karena pelaku sudah memiliki pacar baru.

Baca juga : Siswi SMP di Bandung Dianiaya dengan Benda Tajam, Pelaku Diduga Kakak Kelasnya

Berjalan satu minggu, pelaku diputuskan oleh pacar barunya. Pelaku pun mendapat kabar bahwa kandasnya percintaan dengan pacar barunya itu karena korban. Pelaku pun marah dan muncul niat untuk membunuh korban.

"Kemudian mereka (pelaku dan korban) kencan untuk bertemu, dijemput pelaku, dan akhirnya sampai ke TKP di lahan kosong itu terjadilah percekcokan. Akhirnya pelaku menganiaya dengan menindih tubuh korban, (pelaku) mengeluarkan pisau dan menusuk tangan kiri dan kanan (korban) sehingga menderita 10 -12 jahitan, dan (korban) ditinggalkan," jelasnya.

Menurut Hendro, pisau tersebut telah disiapkan pelaku sebelum menjemput korban untuk menemuinya. "Pisau sudah dibawa, disiapkan sejak awal," jelasnya.

Korban yang sempat pingsan dengan luka-luka di tangannya itu kemudian ditemukan warga lalu dibawa ke RS Salamun, Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Baca juga : Siswi SMP Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan

Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni sebilah pisau, kaos tangan panjang, dan satu unit motor. "Hasil TKP kita tangkap pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dikurangi sepertiga.

Kompas TV Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan status pelaku menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com