Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 25 Pendukung, KPU Batasi Jumlah Simpatisan Saat Pengambilan Nomor Urut

Kompas.com - 13/02/2018, 09:42 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah simpatisan pasangan calon saat pengambilan nomor urut di Hotel CK Tanjung Pinang hari ini, Selasa (13/2/2018).

Ketua KPU Tanjung Pinang, Robby Patria mengatakan, untuk pengambilan nomor urut hari ini, pihaknya membatasi jumlah simpatisan dan pendukung dari setiap pasangan, yakni hanya 25 orang yang boleh masuk ke ruangan pencabutan nomor urut.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya gesekan-gesekan antar-pendukung pasangan calon.

"Hanya 25 orang yang boleh masuk di ruangan, sisanya kita arahkan menunggu di luar saja," kata Robby Patria melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Calon Independen Gugur, Pilwalkot Tanjung Pinang Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan di lokasi pencabutan nomor urut agar kegiatan tersebut berjalan kondusif.

"Berdasarkan pengalaman, pencabutan nomor urut biasanya dihadiri banyak relawan dan simpatisan, makanya kami lakukan pembatasan agar tetap kondusif," katanya.

Diketahui, Pilkada Kota Tanjung Pinang hanya diikuti dua pasang calon, yakni pasangan Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti.

Baca juga : Panwaslu Tanjung Pinang Minta ASN yang Pasangannya Ikut Pilkada Tetap Netral

Sedangkan pasangan perseorangan dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU Tanjung Pinang.

Kompas TV Tak semua langkah pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2018 berjalan mulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com