MEDAN, KOMPAS.com - Partai Demokrat menempuh jalur hukum atas putusan KPU Sumatera Utara (Sumut).
KPU Sumut menyatakan pasangan calon gubernur Sumatera Utara dan wakilnya, JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir.
Akibatnya, pasangan ini gagal menjadi peserta Pilkada Sumut 2018. "Ini tidak benar, Undang-undang Pilkada tidak mengatur ini," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/2/2018).
UU Pilkada, sambung dia, mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.
(Baca juga : Gara-gara Ijazah, JR Saragih-Ance Tak Lolos di Pilkada Sumut)
Tidak ada klausul yang menyebutkan, syaratnya legalisir atas penyelesaian pendidikan tersebut. Menurut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan KPUD Sumut.
"Pertama, calon JR Saragih adalah bupati Simalungun dua periode. Saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' KPU. Dan saat itu terbit putusan MA yang menyatakan ijazah JR Sragih sah dan legal," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut. JR Saragih sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalisir.
"Kondisi objektif ini tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgubsu tahun ini," tegasnya.
(Baca juga : JR Saragih: Tuhan Masih Ada... )
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ditanya kalau memang tidak memenuhi persyaratan kenapa bisa terpilih menjadi bupati Simalungun, Mulia bilang hal itu bukan kapasitasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.