BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, polisi juga sudah memeriksa sang sopir bus dalam kecelakaan yang menewaskan 27 orang itu. Sopir bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah tahu bahwa kondisi kendaraannya tidak layak jalan.
“Sudah kami tetapkan tersangka pengemudi dengan inisial AN. Pengemudi sadar kendaraannya tidak laik jalan pada saat di restoran di (Jalan) Setiabudhi,” ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
(Baca juga: Pelesiran Berujung Tragedi, 27 Orang Tewas di Tanjakan Emen)
Menurut Agung, agar tidak dikomplain oleh para penumpang, tersangka sengaja mengakali kerusakan tersebut.
“Tersangka tahu bahwa kondisi rem sebelah kiri belakang bocor. Kemudian diakalin, ditutup supaya tidak bocor lagi,” tuturnya.
Dalam kondisi jalan rata, lanjut Agung, kerusakan rem tidak terlalu berpengaruh. Namun saat bus menempuh jalan menanjak atau menurun, maka bus bisa hilang kendali.
“Kalau dalam kondisi jalan rata fine karena ada beban. Tetapi kalau turunan, ada gravitasi itu nahan tiga kali berat. Jadi tidak mampu menahan berat dengan kondisi rem yang rusak,” tandasnya.
(Baca juga: Ini Daftar 27 Korban Tewas di Tanjakan Emen Subang, Mayoritas Warga Ciputat)