TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IK (23), warga Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena berbuat asusila.
Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan, IK ditangkap karena mencabuli adik kandungnya berinisial CAK (13) hingga korban hamil.
"Kasus pencabulan kakak terhadap adik kandung yang berujung hamil itu baru dilaporkan oleh keluarga ke Polsek Laura, Senin (5/2/2018) kemarin," kata Gusti kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018) sore.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Gusti, polisi langsung bergerak mengejar dan menangkap pelaku IK.
Pelaku IK kemudian ditangkap tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita, di Rumah Makan Warungku Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Baca juga : Hamili Seorang Gadis, Kapolmas Peraih Penghargaan dari Polisi Jepang Dicopot
Setelah ditangkap, IK kemudian dibawa dan ditahan di Markas Polres Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban terkait aksi pencabulan kakak terhadap adik kandung," tutupnya.