LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 52 warga Kota Lhokseumawe terjaring razia polisi syariah (wilayatul hisbah) di Jalan Merdekat Utama, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/2/2018).
Mereka terjaring razia karena mengenakan pakaian ketat dan sebagian memaki celana pendek di atas lutut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah, Kota Lhokseumawe, Irsyadi, menyebutkan, razia itu untuk penegakan syariat Islam sesuai qanun (peraturan daerah) Aceh, Nomor 11/2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Dia merinci, dari 52 yang terjaring, 24 di antaranya pria dan 27 wanita. Razia kali ini, sambung Irsyadi, juga melibatkan TNI dan Polri.
Dalam pantauan Kompas.com, sebagian besar warga yang melihat razia tersebut melarikan diri dengan cara memilih jalan lain.
“Kita bagikan juga kain sarung gratis. Kita harap ini menjadi perhatian bersama soal tata busana,” katanya.
Baca juga : Polisi Syariah Tangkap 3 Wanita di Kafe Lhokseumawe
Selain itu, dia mengimbau agar orangtua turut melihat cara berpakaian anaknya agar benar-benar menutup aurat.
“Kalau peran orangtua minim, maka pelanggaran begini terus terjadi. Untuk itu, kita ajak orangtua proaktif mengawasi pakaian anaknya,” pungkasnya.