BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial ML (24) ditangkap anggota Polrestabes Bandung.
Ia kedapatan menodongkan pisau dapur di dalam Masjid At-Tawakal 1 Persis, Jalan Karasak lama no 66 a RT 05 RW 02 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (4/2/2018) malam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, kejadian bermula saat pelaku diketahui sudah berada di lantai dua masjid tanpa sepengetahuan pengurus masjid. Saat itu masjid tengah dalam tahap renovasi sehingga kondisi penerangan minim.
Pelaku kemudian berpapasan dengan dua orang pemuda masjid saat pelaku hendak menuju lantai tiga.
"Sehingga dia (pelaku) menodongkan pisau. Pemuda masjid itu langsung melapor ke DKM dan langsung melapor ke Babinkamtibmas, pelaku akhirnya ditangkap. Sekarang ditahan di Satserse Polres," tutur Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (5/2/2018) siang.
(Baca juga : Dua Ulama Dianiaya, Gubernur Heryawan Jamin Pilkada Jabar Aman )
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau dapur dan lem aibon. Polisi menduga, pelaku tengah dalam kondisi pengaruh lem aibon.
Hendro mengatakan, tindakan pelaku merupakan kriminal murni. Sebab, pelaku juga sempat berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pelindung Hewan, Bandung pada 2015 lalu. Ia pun menegaskan jika kejiwaan pelaku normal.
"Ini kriminal murni. Saya sudah bertemu ketua DKM, ketua Pemuda Persis. Saya sudah jelaskan jangan dibawa ke isu lain yang membuat kondisivitas Bandung terganggu, mencekam," ungkapnya.
"Mari kita tingkatkan kewaspadaan tak hanya di lingkungan masjid tapi di rumah. Tingkatkan Siskamling juga. Dari polres kita tingkatkan patroli khususnya di daerah yang dianggap rawan," tambahnya.
(Baca juga : Komandan Brigadir Persis Pusat Meninggal Usai Dianiaya Warga Depresi )
Sementara itu, Suswanto, DKM Masjid At-Tawakal mengaku kecolongan lantaran saat itu petugas penjaga masjid tengah libur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan