BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, seorang presiden yang masih menjadi kader partai politik boleh menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada Jawa Barat 2018.
“Sebenernya boleh sih kalau presiden,” kata Yayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).
Yayat menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada peraturan yang mengikat jika seorang Presiden menjadi juru kampanye.
“Presiden itu tidak dilarang. Di aturan juga enggak ada,” tuturnya.
(Baca juga : Pilkada Jabar, Polisi Terjunkan Tim Cyber Crime Awasi Konten Pelanggaran UU ITE )
Lebih lanjut Yayat menambahkan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kepala daerah yang diperbolehkan menjadi juru kampanye dalam Pilkada hanya mentok sampai pada jabatan gubernur.
“(Mulai wali kota dan bupati ) sampai gubernur boleh, asal cuti. Presiden juga enggak ada (aturan) yang dilarang. Yang dilarang itu kepala desa dengan pejabat BUMN,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Hasanah (TB Hasanudin-Anton Charliyan) Abdy Yuhana mengatakan, Presiden Joko Widodo yang juga petugas partai PDI-Perjuangan tidak akan diterjunkan sebagai juru kampanye pada Pilkada Jawa Barat 2018.
“Enggak lah, pak Presiden banyak tugas-tugas yang perlu dilaksanakan,” tuturnya.
Abdy menambahkan, petinggi PDI-Perjuangan yang pasti terjun langsung menjadi juru kampanye pasangan Hasanah adalah ketua umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
“Kalau ketua umum mah pasti,” tandasnya.