KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk LX alias Mr C, warga negara Cina karena terlibat penipuan dengan modus harta karun.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain menangkap LX, polisi juga mengamankan seorang lainnya, yakni N alias LY, seorang WNI yang berperan ikut membantu menjalankan aksi penipuan itu.
Kedua pelaku itu, lanjut Jules, dilaporkan oleh Petrus Lorukoba A Nas, warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
"Modus kedua pelaku yakni mengelabui korban bahwa keduanya telah menemukan harta karun emas yang berbentuk uang keping China kuno dan patung Budha peninggalan kakeknya (pelaku) yang ditanam di salah satu bukit di Kecamatan Umalalu, dan selanjutnya dijual kepada korban," kata Jules kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).
Jules menjelaskan, sebelum mencari harta karun tersebut, sehari sebelumnya kedua pelaku sudah lebih dulu menggali lubang di bawah pohon, kemudian memasukkan pot bunga yang sudah pecah serta semua emas palsu yang dibawa dari China. Keduanya kemudian menimbun kembali lubang tersebut dengan batu, tanah serta dedaunan.
Pada keesokan harinya, lanjut Jules, kedua pelaku bersama korban menuju bukit tempat "harta karun" tersebut, dengan membawa linggis dan alat deteksi logam.
Baca juga : Warga OKI Heboh Mencari Harta Karun Kerajaan Sriwijaya
Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku langsung mengali dan berpura-pura telah menemukan harta karun peninggalan kakeknya.
"Awalnya korban tak langsung percaya begitu saja, namun setelah sampai di rumah korban, pelaku mencoba meyakinkan dengan mengambil salah satu uang keping China kuno dan digergaji. Setelah itu, pelaku mengambil potongan emas asli yang sudah disiapkan pelaku dan ditunjukkan kepada korban untuk dites keasliannya,” ungkap Jules.
Setelah potongan emas tersebut dites dan dinyatakan asli, pelaku menawarkan harta karun palsu tersebut kepada korban seharga Rp 2,5 miliar, namun ditawar oleh korban menjadi Rp 1,5 miliar.
Pelaku pun meminta uang muka sebesar Rp 600 juta kepada korban dan disanggupi oleh korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan