Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga China Ditangkap Hendak Selundupkan 200 Kg Sisik Penyu

Kompas.com - 01/02/2018, 19:48 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua warga asing berkebangsaan China, Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias Acong (31) ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan Barukang 4, Makassar.

Kedua warga China ini ditangkap saat hendak menyelundupkan 200 kilogram sisik penyu yang dilindungi ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan mengatakan, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar. 

"Kedua tersangka ditangkap di kompleks perumahan dosen Unhas, Blok M 9 Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 200 sisik penyu yang hendak diselundupkan," ujar Anwar dalam konferensi persnya, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga : Bawa Sisik Penyu untuk Dijual, Pria Asal Lembata Ditangkap Polisi )

Anwar mengungkapkan, aksi penyelundupan sisik penyu sudah lama ditekuni tersangka. Sisip penyu yang disita, dibeli dari Sorong, Papua Barat seharga Rp 150 juta.

"Rencananya sisik penyu tersebut akan dijadikan barang perhiasan, gagang kaca mata, bahkan bisa dijadikan obat kuat serta barang lainnya dikomersilkan," bebernya.

Saat ditanya soal pelanggaran keimigrasian kedua tersangka, Anwar mengaku masih melakukan pengembangan. Pihaknya berkoordinasi dengan kantor Wilayah Imigrasi karena keduanya menggunakan visa berkunjung. Ternyata mereka berbisnis sisik penyu.

"Untuk sementara, kedua tersangka melakukan tindak pidana dan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara," tegasnya.

Kompas TV Ribuan anak penyu atau tukik dilepasliarkan di pusat kawasan konservasi penyu Pantai Kili-Kili Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com