Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Sindikat Perdagangan Sisik Penyu ke Luar Negeri Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2016, 19:26 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar membongkar sindikat perdagangan sisik penyu. Dari kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka dan ratusan sisik satwa dilindungi yang siap dijual ke luar negeri.

Tersangka Adi (35) diringkus di rumah kontrakannya di Jl Rajawali 3, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (3/3/2016), saat polisi menyamar sebagai pembeli sisik penyu.

Kepala Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Benyamin mengatakan, kasus tersebut berhasil terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk meringkus tersangka.

"Anggota Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Bripka Burhan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di rumah kontrakan pelaku. Setelah itu, Adi tidak berkutik saat sejumlah aparat melakukan penggerebekan dan ditemukan 365 sisik penyu yang dipisahkan dalam 29 paket siap jual serta dua timbangan elektrik dan manual," ungkapnya.

Setiap paket sisik penyu, lanjut Benyamin, tersangka menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 8 juta. Penjualan sisik Penyu berdasarkan kualitas, bobot dan ukuran.

"Sisik Penyu dapat digunakan sebagai bahan baku ramuan cina untuk obat kuat, perhiasan, dan kosmetik. Kita taksir harga sisik Penyu yang berhasil diamankan ini mencapai Rp 450 juta. Selanjutnya barang bukti akan dimusnahkan," ucapnya.

Benyamin menambahkan, tersangka Adi merupakan salah satu anggota sindikat perdagangan sisik penyu yang dipasarkan hingga manca negara diantaranya Singapura, Malaysia dan sejumlah negara lain. 

"Setelah diperiksa, Adi mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis perdagangan sisik Penyu. Sulitnya terdeteksi aksinya itu, Adi sering berpindah-pindah tempat tinggal. Dia menjual sisik penyu melalui situs internet. Tersangka Adi merupakan satu jaringan dengan sindikat perdagangan sisik Penyu yang berhasil diungkap polisi di Surabaya dan di Nusa Tenggara Timur," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Benyamin, Adi membeli sisik Penyu dari nelayan-nelayan di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.

"Sisik itu berasal dari spesies Penyu Sisik yang masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDHA). Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com